September 03, 2012

Resertifikasi Pressure Vessel existing

Adapun untuk pressure vessel yang sudah existing, susunan dokumen yang diperlukan adalah:
  1. lembar persetujuan perusahaan
  2. tabel umum keseluruhan pemeriksaan bejana tekan meliputi tag/item, tahun pembuatan/digunakan, fungsi, dimensi, MAWP, tebal sebelum dan sesudah, remaining life, SKPP sebelumnya, status rekomendasi
  3. copy surat persetujuan penunjukan dari migas dan ITP
  4. copy SKPP yang akan diperpanjang masa berlakunya
  5. sertifikat inspeksi dari PJIT
  6. executive summary
  7. log book inspektur bejana tekan
  8. checklist pemeriksaan teknis
  9. NCR
  10. datasheet, PID, SKPP katup pengaman
  11. catatan riwayat inspeksi dan penggunaan bejana tekan
  12. salinan plat nama / marka keras lainnya
  13. rekaman catatan pekerjaan reparasi / alterasi / modifikasi (jika dilakukan)
  14. prosedur, laporan, dan kualifikasi personil pengukuran ketebalan
  15. perhitungan MAWP dan remaining life
  16. satu set laporan resertifikasi 2 periode sebelumnya
  17. as built drawing

September 02, 2012

Sertifikasi Pressure Vessel baru

Suatu Pressure Vessel yang terpasang di Indonesia dalam lingkup migas, harus dilengkapi dengan Surat Kelayakan Penggunaan Peralatan (SKPP). Untuk memperolehnya diperlukan tahapan-tahapan yang pada umumnya dilakukan oleh third party (PJIT) yang merupakan kepanjangan tangan dari dirjend Migas.
Adapun susunan pelaporannya untuk Pressure Vessel baru adalah:
1. lembar persetujuan perusahaan
2. copy surat persetujuan penunjukan dari dirjen migas dan ITP
3. sertifikat inspeksi dari PJIT
4. executive summary
5. log book inspektor bejana tekan
6. check list pemeriksaan teknis
7. catatan ketidaksesuaian (NCR)
8. sertifikat kesesuaian dari fabrikator
9. sistem pengendalian mutu fabrikator (QC Manual)
10. disain perhitungan bejana tekan
11. datasheet, PID, dan disain perhitungan ukuran pressure relief valve
12. penelusuran dan sertifikat material
13. WPS/PQR
14. kualifikasi juru las
15. welding map/traceability
16. prosedur, laporan, dan kualifikasi personil uji tak merusak
17. laporan dinal dimensi
18. prosedur, laporan/berita acara uji hidrostatic dan kebocoran
19. prosedur dan laporan PWHT (bila disyaratkan).
20. salinan plat nama dan marka keras lainnya
21. as built drawing