September 02, 2012

Sertifikasi Pressure Vessel baru

Suatu Pressure Vessel yang terpasang di Indonesia dalam lingkup migas, harus dilengkapi dengan Surat Kelayakan Penggunaan Peralatan (SKPP). Untuk memperolehnya diperlukan tahapan-tahapan yang pada umumnya dilakukan oleh third party (PJIT) yang merupakan kepanjangan tangan dari dirjend Migas.
Adapun susunan pelaporannya untuk Pressure Vessel baru adalah:
1. lembar persetujuan perusahaan
2. copy surat persetujuan penunjukan dari dirjen migas dan ITP
3. sertifikat inspeksi dari PJIT
4. executive summary
5. log book inspektor bejana tekan
6. check list pemeriksaan teknis
7. catatan ketidaksesuaian (NCR)
8. sertifikat kesesuaian dari fabrikator
9. sistem pengendalian mutu fabrikator (QC Manual)
10. disain perhitungan bejana tekan
11. datasheet, PID, dan disain perhitungan ukuran pressure relief valve
12. penelusuran dan sertifikat material
13. WPS/PQR
14. kualifikasi juru las
15. welding map/traceability
16. prosedur, laporan, dan kualifikasi personil uji tak merusak
17. laporan dinal dimensi
18. prosedur, laporan/berita acara uji hidrostatic dan kebocoran
19. prosedur dan laporan PWHT (bila disyaratkan).
20. salinan plat nama dan marka keras lainnya
21. as built drawing

No comments: